1. REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat
mendirikan sebuah perusahaan :
2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
D. Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
E. Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara.
F. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
G. Perusahaan Perekrutan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan :
H. Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak
terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia.
I. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
J. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
K. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3. Prosedur dan
legalitas
A). Cek dan Pemesanan
Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada
Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama
perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum,
jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama
perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
· Cek
dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
· Persetujuan
pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B). Akta Pendirian
Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah
mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat
Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya
dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau
kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya
dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran
dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT -
Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh
para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta
Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para
pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan
disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
è Lama proses : 1-2
hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
C). Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a)
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c)
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
è Lama proses : 2 hari
kerja setelah permohonan diajukan
D). Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a) Kartu
NPWP
b) Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a).
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
è Lama proses : 1-2
hari kerja setelah permohonan diajukan
E). Pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan
kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani
oleh para pendiri perseroan terbatas.
b). Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak.
è Lama proses : 14-30
hari kerja setelah permohonan diajukan.
F). Surat Izin Usaha
Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan
kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil,
atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c) Mengisi
Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy
NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat
Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin
tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari
Departemen Hukum dan HAM)
j) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan
materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
è Lama Proses : 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran
diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq.
Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
1. Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran
3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat
Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari
Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
è Lama Proses : 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan
H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan
terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan
dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai
badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat
diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
è Lama proses : 60-90
hari kerja setelah permohonan diajukan.
A. Biaya
Pendirian PT
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
11.500.000
|
59 hari kerja
|
Menengah
|
14.500.000
|
59 hari kerja
|
Besar
|
16.500.000
|
59 hari kerja
|
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
17.500.000
|
25 hari kerja
|
Menengah
|
19.500.000
|
25 hari kerja
|
Besar
|
24.000.000
|
25 hr kerja
|
(Biaya Pendirian PT Paket
Standar)
(Biaya Pendirian PT Paket
Premium)
Penjelasan detail nya
sebagai berikut :
ð KECIL
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan
Rp. 500 juta
ð MENENGAH
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan
Rp. 10 milyar
ð BESAR
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar
0 komentar:
Posting Komentar